Ekstensi domain Indonesia
Domain .ID merupakan Country Code Top Level Domain untuk Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki domain tingkat dua atau yang disebut dengan DTD. Setiap domain memiliki fungsi masing-masing, sehingga Anda harus cermat dalam menentukan ekstensi yang digunakan.
Berikut adalah jenis, fungsi serta syarat untuk registrasi domain Indonesia, baik TDL maupun DTD.
Top Level Domain
.ID : Diperuntukkan bagi badan usaha, organisasi, merk, produk, jasa, perwakilan, agen, distributor, institusi, dan pribadi.
Syarat :
– Untuk perusahaan
- KTP Republik Indonesia
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan.
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
– Untuk personal/perorangan:
- KTP Republik Indonesia
– Untuk organisasi:
- KTP Republik Indonesia
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– Untuk sekolah:
- KTP Republik Indonesia
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
– Untuk universitas:
- KTP Republik Indonesia
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membukareserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
Mulai Maret 2015 pemilihan nama domain sudah dibebaskan, sehingga Anda bisa mendaftarkan nama apapun dengan ekstensi .ID. Akan tetapi panjang karakter yang dipesan minimal untuk 5 karakter, sedangkan untuk registrasi 2-4 karakter harus dilakukan pada periode khusus dari Pandi.
Second Level Domain
.CO.ID : Diperuntukkan bagi badan usaha, organisasi atau entitas bisnis atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia.
Syarat :
- KTP Republik Indonesia
- Legal perusahaan seperti SIUP/TDP/Akta Perusahaan
- Sertifikat Merek (bila ada)
.AC.ID : Diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Teknis terkait lainnya.
Syarat:
- KTP Republik Indonesia
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
- Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan.
.SCH.ID : Diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain
.OR.ID : Diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi.
Syarat:
- KTP Republik Indonesia
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
- Surat Permohonan Pendaftaran nama domain dari organisasi yang bersangkutan
.BIZ.ID – Diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang memiliki dokumen identitas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak Badan/Pribadi.
Syarat:
- KTP Republik Indonesia
.MY.ID – Diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain yang memiliki dokumen identitas Indonesia.
Syarat:
- KTP Republik Indonesia
.WEB.ID – Diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain yang tidak masuk dalam kategori yang lain, yang memiliki dokumen identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia.
Syarat:
- KTP Republik Indonesia
.MIL.ID – Diperuntukkan bagi instansi/institusi militer Indonesia, dari tingkat pusat dan daerah, yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana diatur oleh instansi/institusi TNI.
Syarat :
- KTP Republik Indonesia
- Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Rekomendasi dari Kapusinfolahta TNI untuk pengajuan nama domain
.NET.ID – Diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Selular/Mobil atau sejenis), yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.
.DESA.ID – Diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
.GO.ID – Diperuntukkan bagi Lembaga/Penyelenggara Negara dan Jasa Layanan publik, baik di sektor Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku, yang surat permohonan dan surat kuasa diajukan dan ditandatangani oleh Sekut/Sekjen/Sekmen di tingkat pemerintah pusat atau oleh Sekdaprov/Sekda di tingkat pemerintah Daerah.
Untuk pendaftaran domain .DESA.ID dan GO.ID dapat menghubungi website Kominfo pada link https://domain.go.id.
read more